Jeneponto InilahIndonesia.com- Proyek peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan serta drainase Di Allu ke Desa Palantikang Kecamatan Bangkala yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto melalui Bidang Bina Marga diduga kuat gagal selesai tepat waktu dan menyeberang ke Tahun Anggaran 2026.
Fakta tersebut terungkap dari pantauan lapangan media ini pada Rabu, 14 Januari 2026.salah satu pekerjaan proyek jalan beton Allu Bangkala ke Desa Palantikang
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan ini memiliki nilai kontrak Rp 11.458.575.442 dengan waktu pelaksanaan 51 hari kalender, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dengan rincian:
Mulai pekerjaan: 17 November 2025,Target selesai: 31 Desember 2025
Pelaksana: CV. Pajukukang Sejahtera
Konsultan pengawas: CV. Karya Designer Kosong Delapan.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang dengan Kontrak
Hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan fisik belum rampung.
Sejumlah titik masih telihat seperti Didusu. Batubassi desa palantikang kecamatan bangkala, masih dalam proses pengecoran, pekerja masih beraktivitas, dan di beberapa ruas tulangan besi terlihat terbuka serta terpapar cuaca.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek:
melampaui batas waktu kontrak,
tidak selesai pada Tahun Anggaran 2025,
Ini sangat berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut Umar Dg Tiro koodinator investigasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menilai keterlambatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
L-PK2 menduga adanya sejumlah potensi pelanggaran, antara lain:
1.pelanggaran jadwal pelaksanaan kontrak,
2.keterlambatan tanpa kejelasan addendum perpanjangan waktu,
tidak transparannya pengenaan denda keterlambatan,
3.pekerjaan fisik menyeberang tahun anggaran yang berpotensi bertentangan dengan regulasi keuangan negara.
Aktivis L-PK2, Umar, (15/1) menyebut temuan tersebut sebagai alarm keras pengelolaan proyek pemerintah daerah kabupaten Jeneponto.
“Batas akhir kontrak jelas tertulis 31 Desember 2025. Hari ini sudah 14 Januari 2026 dan pekerjaan masih berjalan. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan teknis, tetapi sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran administrasi kontrak dan regulasi anggaran negara,” tegas Umar.
Ia menekankan bahwa setiap keterlambatan wajib disertai prosedur resmi.
“Jika terlambat, harus ada addendum, berita acara, pengenaan denda, dan semuanya harus transparan. Publik berhak tahu, karena ini uang negara dqri hasil pajak masyarakat,” ujarnya.
Dugaan Masalah Kualitas Konstruksi
Selain soal waktu, Umar juga menyoroti mutu pekerjaan. Menurutnya, tulangan besi, dan pemasangan besi tulang yang diduga tidak menyeluruh berpotensi menurunkan kualitas konstruksi jalan.
“Tulangan besi yang tidak merata dan pemasangannya hanya di bagian pinggir dan tengah, tidak seluruhnya terpasang. Pengecoran yang dilakukan setelah masa kontrak berakhir mengarah pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jika kualitas turun, potensi kerugian negara sangat nyata dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
L-PK2 memastikan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan menelusuri dokumen kontrak, progres fisik dan keuangan, serta addendum jika ada.
Bila ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong proses hukum,” pungkas Umar.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp. Salah satu pihak menyampaikan:
“Tabe, tolong kita hubungi dulu Pak Arnal.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons lanjutan.
Sementara itu, pihak,
Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
CV. Pajukukang Sejahtera (pelaksana), dan
CV. Karya Designer Kosong Delapan (konsultan pengawas),
Di harap memberikan klarifikasi terbuka terkait:
alasan keterlambatan,
status addendum kontrak,
pengenaan denda,
serta jaminan mutu pekerjaan.
Pewarta: S. DG ngawing / Tim Med






