Jeneponto, Inilahindonesia.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus dugaan pengancaman di Kecamatan Tarowang menuai penolakan tegas dari pihak korban.
Rudi (Korban) menilai tuntutan maksimal satu tahun penjara tidak sebanding dengan ancaman pidana yang sejak awal disangkakan penyidik, bahkan dinilai berpotensi melemahkan perkara di hadapan majelis hakim.
Menurut Rudi (Korban), tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan, mengingat jaksa seharusnya menjadi representasi negara dalam melindungi hak dan rasa aman warga. Namun dalam perkara ini, JPU justru dinilai tidak berpihak pada kepentingan korban.
“Kami merasa perkara ini seolah diperkecil. Padahal ancaman yang kami alami nyata dan berdampak serius secara psikis,” ungkap korban melalui sambungan WhatsApp, Senin (19/01/2026).
Pihak korban menilai tuntutan JPU tidak selaras dengan konstruksi hukum maupun fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Mereka menegaskan, sejak awal penyidik telah menerapkan pasal dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, karena unsur pengancaman dinilai terpenuhi secara hukum.
“Tuntutan satu tahun penjara sangat jauh dari rasa keadilan. Jaksa memang memiliki diskresi, tetapi diskresi itu harus digunakan secara objektif dan proporsional.
Jika tuntutan terlalu ringan, maka efek jera hilang dan perlindungan terhadap korban menjadi nihil,” tegas pihak korban.
Korban juga mengingatkan, perbedaan yang terlalu mencolok antara pasal sangkaan dan tuntutan jaksa berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta menjadi preseden buruk bagi penanganan perkara pengancaman di masa mendatang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 10 Juni 2025 terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Tarowang. Penyidik kemudian menetapkan tiga bersaudara sebagai tersangka, yakni Suardi alias Ta’to, Kaharuddin alias Kahar, dan Rudi, yang seluruhnya merupakan warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang.
Dua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sementara satu tersangka lainnya dilaporkan melarikan diri ke Malaysia dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para terdakwa dijerat Pasal 336 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara sebagaimana diterapkan oleh penyidik Polres Jeneponto.
Pihak korban pun meminta majelis hakim tidak menjadikan tuntutan jaksa sebagai satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan, melainkan mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan, dampak perbuatan terdakwa, serta rasa keadilan substantif.
“Kami berharap hakim berani menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman warga hanya karena tuntutan yang terlalu ringan,” tutup keluarga korban.
Pewarta : S. Dg ngawing/ tim med






