Jeneponto InilahIndonesia.com – Pemerintah Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan pada Selasa, 27 Desember 2026.
Kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Lurah Bontoramba, Andi Sayyed Mursalim, SH., MM, serta diikuti oleh warga Kelurahan Bontoramba.
Musrenbang ini menjadi forum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, tidak hanya terkait kebersihan lingkungan dan penataan pedagang melalui program “Jumat Bersih”, tetapi juga pembahasan program dan kegiatan prioritas Kelurahan Bontoramba untuk Tahun Anggaran 2027 akan datang.
Dalam diskusi musyawarah, warga secara aktif menyampaikan usulan terkait peningkatan kebersihan lingkungan, penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan sehat, serta program pembangunan yang menyentuh kebutuhan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat di tahun mendatang.
Fokus Program Tahun 2027
Selain isu kebersihan dan ketertiban lingkungan, Musrenbang juga membahas:
Rencana program pelayanan publik kelurahan tahun 2027
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi kerakyatan
Penguatan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dan ruang publik
Sinkronisasi usulan kelurahan dengan program pembangunan kecamatan dan kabupaten.
Lurah Bontoramba, Andi Sayyed Mursalim, SH., MM, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrumen demokrasi yang strategis dalam menentukan arah pembangunan.
“Musrenbang bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi ruang intelektual dan konstitusional bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan. Program Jumat Bersih dan penataan pedagang adalah fondasi membangun budaya tertib, sementara perencanaan program 2027 menjadi investasi sosial untuk masa depan kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh usulan warga akan dirumuskan secara objektif dan realistis agar dapat diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pembangunan harus lahir dari musyawarah, dari kebutuhan nyata warga. Pemerintah kelurahan berkomitmen menjadikan Musrenbang sebagai dasar perencanaan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan menuju tahun 2027,” tambahnya.
Pelaksanaan Musrenbang merupakan amanah konstitusi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 18 UUD 1945, tentang otonomi daerah dan partisipasi masyarakat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Musrenbang Kelurahan Bontoramba diharapkan mampu melahirkan program-program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, tata kelola lingkungan yang baik, serta pembangunan berkelanjutan pada tahun 2027.
Pewarta: S. Dg Ngawing/ Tim Med






