Jeneponto InilahIndonesua.com- Dugaan pelaporan fiktif anggaran media di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif,jelas anggaran mitra dalam setahun 12 bulan tetapi yang di bayarkan hanya 10 bulan.
Praktik ini mengarah pada kejahatan anggaran media, sebuah tindakan sistematis yang merampas hak pers, merusak independensi jurnalistik, dan mencederai hak publik atas informasi.
Fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto , bahwa anggaran Media 12 bulan dalam setahun.
Sekretariat DPRD mengklaim pembayaran kerja sama media telah direalisasikan penuh selama 12 bulan. Namun, faktanya hampir seluruh media mitra menyatakan hanya menerima pembayaran selama 10 bulan.
Perbedaan antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan ini menjadi indikasi kuat adanya manipulasi laporan anggaran pers praktik yang berpotensi mengalihkan dana publik dengan menjadikan media sebagai kedok administratif.
Lebih jauh, klaim adanya 30 media terdaftar sebagai mitra kerja sama tanpa disertai transparansi kontrak dan bukti pembayaran menguatkan dugaan bahwa anggaran media diperlakukan bukan sebagai instrumen penyebaran informasi publik, melainkan sebagai ruang gelap pengelolaan keuangan.
“Jika laporan menyebut dibayar, tetapi media tidak menerima, maka itu bukan lagi kesalahan pencatatan.
Itu adalah perampasan hak media dan penggelapan anggaran publik,” tegas salah satu pemimpin redaksi media online di Jeneponto.
Praktik semacam ini berdampak langsung pada independensi media. Media yang haknya dirampas dipaksa bekerja dalam tekanan ekonomi, sementara anggaran yang seharusnya menopang kerja jurnalistik justru diduga diselewengkan.
Kondisi ini menciptakan relasi timpang antara birokrasi dan media, di mana media dijadikan objek, bukan mitra yang setara.
Organisasi pers DPC SUPERNAS Kabupaten Jeneponto menilai bahwa dugaan ini merupakan bentuk kejahatan terhadap kebebasan pers, karena anggaran media adalah bagian dari mandat negara untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
Ketua SUPERNAS DPC Jeneponto, Nasir Tinggi, menegaskan bahwa pelaporan dugaan fiktif anggaran media dapat dijerat tidak hanya dengan Undang-Undang Tipikor, tetapi juga dipahami sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Anggaran media bukan uang pribadi pejabat. Itu dana publik untuk menjamin kerja jurnalistik yang merdeka. Jika dipalsukan atau dimainkan, itu adalah kejahatan terhadap pers dan demokrasi lokal,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, secara hukum oknum ASN di Sekretariat DPRD Jeneponto berpotensi dijerat berlapis:
Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001),
Pemalsuan dan penipuan dalam laporan keuangan,
Pelanggaran UU ITE bila menggunakan sistem elektronik,
Pelanggaran berat disiplin ASN (PP 94/2021).
SUPERNAS Jeneponto menyatakan akan membawa dugaan kejahatan Korupsi anggaran media ini ke Aparat Penegak Hukum.
Langkah ini ditempuh bukan semata demi hak media, melainkan demi menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi dan memastikan uang negara tidak terus-menerus dijadikan alat permainan birokrasi.
“ jelas anggaran kerjasama media 12 bulan setahun faktanya di bayarkan hanya 10 bulan , ini bentuk kejahatan anggaran media, tidak bisa dibiarkan, karna yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga suara rakyat, jelas ,” tutup Nasir Tinggi.
Pewarta : S.Ngawing/ Tim med






