Kejari Gowa Disorot: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jipang Menggantung Tanpa Kepastian

GOWA InilahIndonesia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, yang telah dilaporkan sejak 21 Mei 2025 hingga Februari 2026, belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Mandeknya proses tersebut membuat sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Gowa.

Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran itu menyeret nama Kepala Desa Jipang yang diduga melakukan mark up anggaran hingga miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Sejumlah item pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga program pemberdayaan masyarakat, disinyalir tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.

Aktivis dari Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Umar, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Sudah hampir sembilan bulan sejak laporan dimasukkan. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, ada apa di Kejari Gowa?” ujar Umar.

Upaya konfirmasi media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Minimnya keterbukaan informasi dinilai semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap transparansi proses hukum.

Menurut Umar, jika dugaan mark up tersebut benar terbukti, maka dampaknya sangat merugikan warga Desa Jipang.

Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan jalan, drainase, fasilitas umum, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dana desa adalah harapan masyarakat untuk hidup lebih layak, bukan untuk diperkaya oleh segelintir pihak,” tegasnya.

Umar menambahkan, laporan yang diajukan L-PK2 bukan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah mengantongi dokumen awal, laporan administrasi, serta temuan lapangan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Kami mendesak Kejari Gowa agar profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, L-PK2 memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bersama masyarakat Desa Jipang, mereka berkomitmen melakukan pemantauan ketat terhadap setiap perkembangan perkara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada indikasi kasus ini diperlambat atau tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap melakukan langkah konstitusional, termasuk aksi demonstrasi, demi tegaknya keadilan,” ungkap Umar.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera memberikan kepastian hukum.

Bagi masyarakat Desa Jipang, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan dana desa benar-benar dikelola secara jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Pewarta: Mus/ Tim Med

Pos terkait