L-PK2 Sorot Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Rp500

MAROS InilahIndonesia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp500 juta kini memasuki tahap persidangan.

Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Maros dan selanjutnya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, membenarkan adanya pelimpahan perkara dengan dua orang tersangka, yakni mantan Ketua KONI Kabupaten Maros M Imran Yusuf dan bendaharanya Rahim T. Keduanya telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Bacaan Lainnya

Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Umar, angkat bicara dan meminta agar proses hukum berjalan transparan serta tanpa tebang pilih.

“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa dana hibah, terlebih yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi pembinaan olahraga, adalah uang rakyat. Setiap penyalahgunaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Umar, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, pelimpahan perkara hingga ke tahap persidangan menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di daerah. Namun demikian, ia menekankan agar pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka semata apabila dalam fakta persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Jika dalam persidangan terungkap adanya aktor lain yang turut menikmati atau mengetahui aliran dana tersebut, maka penegak hukum wajib menindaklanjutinya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Umar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan dana hibah, termasuk memperketat mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola hibah daerah. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk membina atlet dan memajukan olahraga justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejari Maros menyatakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih menunggu perkembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh lembaga penerima hibah agar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

 

Pewarta : Rudianto/ Tim Med

 

Pos terkait