JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Perkara yang dilaporkan sejak 13 Februari 2025 di Polsek Batang, jajaran Polres Jeneponto, terkesan jalan di tempat dan memicu sorotan tajam publik. Jumat 27/2/2026
Korban, Agus Salim, melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di wilayahnya. Namun lebih dari satu tahun berselang, terduga pelaku belum ditahan dan perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Koordinator Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Umar Dg Tiro, menilai stagnasi perkara tersebut telah melampaui batas kewajaran.
Menurutnya, dugaan penyerobotan tanah itu memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak, serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Selain itu, aspek perbuatan melawan hukum juga merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata.
“Laporan sudah masuk sejak Februari 2025, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengarah pada asas keadilan. Ini bukan sekadar lamban, tetapi patut diduga penegakan hukum di Polsek Batang Jeneponto mati suri dan patut diduga ada bentuk pembiaran,” tegas Umar kemedia (24/2/2026).
L-PK2 juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Umar, lambannya penanganan perkara agraria berpotensi memperburuk konflik sosial di tingkat desa dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut stabilitas sosial dan rasa keadilan warga.
Atas kondisi tersebut, L-PK2 menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Laporan tersebut mencakup dugaan pembiaran perkara, pelanggaran SOP penyidikan, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi aparat penegak hukum.
L-PK2 mendesak agar Propam dan Kompolnas melakukan pemeriksaan serta pengawasan langsung terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Polres Jeneponto, sekaligus meminta aparat segera memberikan kejelasan status hukum dan progres penyidikan kepada publik.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” tegas Umar.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik melalui Hamka selaku Kanit Reskrim Polsek Batang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa adanya tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius penegakan hukum agraria di Sulawesi Selatan.
Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pewarta: S. Dg Ngawing/ Tim Med






