Makassar, InilahIndonesia.com – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Kamis, 5 Maret 2026.
Penegasan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan demokrasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, lembaga ini memiliki fungsi mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.
Kejelasan tersebut kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran berbeda secara konseptual dan yuridis dengan pendataan perusahaan pers.
Lima Poin Penting Penegasan Dewan Pers
1. Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran
UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa keharusan mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Prinsip ini selaras dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam sistem hukum nasional.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran
Mengacu pada Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas melakukan pendataan, bukan pendaftaran. Pendataan dimaksudkan sebagai instrumen administratif untuk pemetaan dan penguatan ekosistem pers, bukan sebagai mekanisme perizinan.
3. Pendataan Bersifat Sukarela
Proses pendataan bersifat mandiri dan sukarela. Perusahaan pers dapat mengajukan verifikasi secara proaktif, namun tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak melakukannya. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan koersif dalam hal ini.
4. Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan mendorong kredibilitas, profesionalisme, kemandirian perusahaan pers, serta perlindungan terhadap kesejahteraan wartawan.
5. Menjaga Profesionalisme Pers
Penegasan ini menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesional.
Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi S.Sos., M.H., menilai penegasan Dewan Pers sebagai langkah korektif yang tepat dalam perspektif konstitusional.
“Secara konstitusional, kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Negara, melalui Dewan Pers, tidak boleh menempatkan diri sebagai otoritas perizinan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers. Fungsi Dewan Pers adalah menjaga ekosistem, bukan mengendalikan eksistensi,” ujar Suhardi (5/3) di Makassar.
Ia menambahkan, dalam negara hukum demokratis yang menjunjung prinsip constitutional supremacy, pers tidak tunduk pada mekanisme lisensi sebagaimana rezim perizinan administratif pada sektor lain. Model pengaturan pers di Indonesia menganut paradigma self-regulation, di mana komunitas pers mengatur dirinya sendiri berdasarkan norma etik dan standar profesional, bukan melalui kontrol negara.
“Verifikasi dan pendataan harus ditempatkan dalam kerangka pembinaan dan peningkatan kualitas, bukan sebagai alat legitimasi keberadaan media. Legal standing perusahaan pers tidak lahir dari status administratif di Dewan Pers, melainkan dari terpenuhinya unsur badan hukum serta pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Suhardi Menambahkan belum terverifikasi yang kerap dipolitisasi untuk mendeligitimasi karya jurnalistik adalah bentuk penyempitan tafsir yang tidak berdasar secara yuridis.
“Tidak boleh ada konstruksi opini yang menyamakan verifikasi administratif dengan legalitas konstitusional. Selama perusahaan pers menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab, maka ia tetap sah dalam sistem hukum pers nasional,” lanjut Suhardi.
Ia juga menilai penegasan ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjalankan mandat undang-undang secara proporsional dan tidak melampaui kewenangannya.
“Suhardi mengapresiasi Dewan Pers yang konsisten kembali pada koridor normatif UU Pers. Ini menunjukkan kedewasaan institusi dalam menempatkan diri sebagai fasilitator, mediator, dan pengawal kemerdekaan pers, bukan regulator yang membatasi ruang demokrasi,” tutupnya.
Dengan penegasan tersebut, Dewan Pers meneguhkan perannya sebagai pengawal kebebasan pers dalam kerangka hukum nasional, sekaligus memastikan profesionalisme tetap tumbuh tanpa mengorbankan prinsip kemerdekaan yang dijamin konstitusi.
Pewarta: Anti / Tim Med






