Makassar, InilahIndonesia.com- Skandal dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memasuki babak baru.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama empat tersangka lainnya pada Senin (9/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini kami resmi menahan lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik dalam konferensi pers di Makassar.
Selain lima tersangka yang langsung ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat adanya mark-up anggaran serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Program yang seharusnya diperuntukkan membantu kelompok tani dan mendorong pengembangan hortikultura di Sulawesi Selatan itu justru diduga dijadikan ladang bancakan anggaran oleh sejumlah pihak.
Sebelum penahanan, penyidik telah lebih dulu memeriksa mantan Pj Gubernur BB pada 17 Desember 2025 selama kurang lebih 10 jam guna mendalami perannya dalam kebijakan proyek tersebut.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka sejak 30 Desember 2025.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.
Hingga kini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani yang disebut sebagai penerima manfaat program.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Pewarta: Anti / Tim Med






