Dana Hibah Rp400 Juta Masjid Perumahan Rachita Takalar Dilaporkan ke Kejati

Makassar, InilahIndonesia.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Aksi Progresif (FAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus pelaporan resmi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan Masjid Rachita yang berada di kawasan Perumahan Sombabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Dalam aksi itu, massa tidak hanya melakukan orasi, tetapi juga menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada pihak kejaksaan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari proses pengusulan hibah, mekanisme penyaluran, hingga transparansi penggunaan anggaran.

Menurutnya, hibah yang bersumber dari APBD seharusnya diberikan kepada lembaga yang memiliki status hukum jelas serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

“Jika dana hibah diberikan kepada fasilitas yang berada di kawasan perumahan tertentu tanpa mekanisme yang terbuka dan akuntabel, maka patut diduga terjadi penyimpangan prosedur maupun potensi konflik kepentingan,” tegasnya dalam orasi.

Dalam aksinya, massa juga memaparkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut, di antaranya:

Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa hibah harus diberikan secara selektif, memenuhi persyaratan, serta tidak mengikat dan tidak terus-menerus.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa hibah harus direncanakan secara transparan, tercantum dalam APBD, serta memiliki dasar proposal dan verifikasi yang jelas.

Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang menegaskan bahwa penerima hibah harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan yang jelas, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Massa aksi menilai bahwa jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas yang berada di lingkungan perumahan tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang transparan dan tanpa akses publik yang luas, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam tuntutannya, FAP mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Rachita Tahun Anggaran 2023.

Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penganggaran, hingga pencairan dana hibah tersebut.

Memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Takalar terkait proses penganggaran dana hibah.
Mengusut dugaan penyimpangan atau potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah daerah.

Front Aksi Progresif menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan.

“Aksi ini adalah bentuk komitmen masyarakat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu perwakilan massa.

Aksi demonstrasi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan hingga massa akhirnya membubarkan diri.
FAP menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

 

Pewarta : Mustamin / Tim Med

Pos terkait