Takalar InilahIndonesia.com- Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah mulai Jumat, 13 Maret 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45 miliar, yang mencakup pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN), insentif non-ASN, hingga tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengatakan bahwa pembayaran THR bagi ASN dijadwalkan mulai dicairkan pada Jumat dan dilakukan secara bertahap hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembayaran THR ASN. Kami ingin memastikan seluruh aparatur dapat merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya,” ujar Bupati.
Selain ASN, pemerintah daerah juga memastikan pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Pemkab Takalar juga akan membayarkan upah bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu di seluruh perangkat daerah.
Pembayaran upah tersebut diberikan untuk dua bulan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga kerja non-ASN yang turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan, pembayaran mencakup PPPK paruh waktu yang terdiri dari:
Guru TPG sebanyak 1.073 orang
Guru non-TPG sebanyak 115 orang
Staf teknis sebanyak 482 orang
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran upah PPPK paruh waktu sektor pendidikan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Takalar juga akan membayarkan kekurangan gaji guru selama dua bulan kepada 1.861 orang guru, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp15 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik serta memastikan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan bahwa kebijakan percepatan pembayaran THR bukan hanya kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga strategi untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
“THR bukan sekadar hak aparatur, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah. Ketika daya beli meningkat menjelang Idul Fitri, maka roda ekonomi masyarakat ikut bergerak.
Pemerintah daerah harus hadir memastikan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong stabilitas ekonomi lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan kesejahteraan, baik bagi ASN, PPPK, maupun tenaga non-ASN yang selama ini turut menopang pelayanan publik di Kabupaten Takalar.
Pewarta: Dg Kulle/ Tim Med






