Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Kumpulkan Dana THR dari Perangkat Daerah

Jakarta, InilahIndonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap, menetapkan, dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah., 14 maret 2026.

Salah satu tersangka adalah AUL selaku Bupati Cilacap.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).

Bacaan Lainnya

Para tersangka diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda di Kabupaten Cilacap.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak maupun tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

 

 

Pewarta : Sudir/ Tim med

Pos terkait