Jakarta , Inilahindonesia.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan tidak menodai momentum yang penuh makna tersebut dengan praktik gratifikasi.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) agar menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
Gratifikasi yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti parsel, voucher diskon, tiket, hingga hadiah lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau tugas yang dimiliki.
Selain itu, KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam momentum Hari Raya.
Fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab dan hanya untuk kepentingan kedinasan.
Apabila dalam kondisi tertentu ASN atau Penyelenggara Negara tidak dapat menolak pemberian tersebut, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.
Melalui imbauan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas serta menjadikan Hari Raya sebagai momentum memperkuat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat.
Gratifikasi? Tolak pada kesempatan pertama.
Pewarta : Rai / Tim med






