Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Pattallassang

Takalar, InilahIndonesia.com- Pemerintah Kecamatan Pattallassang menggelar kegiatan sosialisasi pensertifikatan tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik umat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 04 Februari 2026, dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta pengelola wakaf di wilayah Kecamatan Pattallassang.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf secara resmi. Dengan adanya sertifikat wakaf, status hukum tanah menjadi jelas dan terlindungi, sehingga dapat mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat memastikan pemanfaatan aset wakaf berjalan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang memberikan manfaat luas bagi umat.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diberikan informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah wakaf serta manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh generasi mendatang apabila aset wakaf tertib secara administrasi dan hukum.

Sekretaris Camat Pattallassang, Imal Faizal, S.IP., MM, menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan tata kelola yang baik dan memiliki kepastian hukum.

“Pensertifikatan tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset wakaf agar aman secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan. Dengan administrasi yang tertib, keberadaan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pengelola wakaf untuk bersama-sama menertibkan administrasi wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah umat.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf, sehingga aset umat benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutupnya.

 

Pewarta: Dg Kulle/ Tim Med

Pos terkait