Dua Pemuda Galesong Dibebaskan, Lima Masih Ditahan Di Polres Takalar

Dua Pemuda Galesong Dibebaskan, Lima Masih Ditahan Di Polres Takalar

Takalar, Inilahindonesia.com – Peristiwa dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pemuda terjadi pada Kamis malam, 11 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di Dusun Mario, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tujuh pemuda yang baru saja pulang dari kegiatan lomba terlibat insiden setelah berpapasan dengan dua pemuda lainnya di jalan.

Ketujuh pemuda tersebut masing-masing berinisial Ys, Ag, Mw, Ar, Am, Rb, dan Sk.
Pasca kejadian, seluruhnya sempat diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Takalar.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, dua orang di antaranya, yakni Sk dan Rb, telah dibebaskan pada hari ketiga setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa insiden bermula saat rombongan pemuda tersebut berpapasan dengan dua orang di jalan, lalu terjadi percakapan yang berujung adu mulut.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak mereka duga sebelumnya.

“Awalnya hanya tanya-tanya di jalan, tidak menyangka berujung sampai ke proses hukum. Mereka juga sempat dibawa ke Polsek Galesong sebelum akhirnya diproses di Polres Takalar,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga salah satu terlapor menyebut adanya bukti rekaman video yang dinilai dapat memperjelas kejadian. Namun, rekaman tersebut berada dalam telepon genggam yang telah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Di dalam HP itu ada video yang menurut kami bisa menjadi bukti penting. Saat ini masih diamankan oleh penyidik,” ungkap salah satu kerabat.

Pihak Polres Takalar melalui Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Risal saat ditemui media diruang kerjanya, kamis,26/3/2026, membenarkan pembebasan dua pemuda tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, dua orang tidak terbukti sehingga dilepaskan. Untuk perkembangan selanjutnya, kita masih menunggu hasil gelar perkara,” ujarnya.

Hingga saat ini, lima pemuda lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap anak yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Adapun pasal yang disangkakan mengacu pada ketentuan hukum pidana, yakni Pasal 482 junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah.

 

Pewarta: Dg Kulle/ Tim Med

Pos terkait