Jakarta, Inilahindonesia.com — Ketua Umum Ardi Kulle, S.Sos., M.H., dari Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) kembali menegaskan desakannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Minggu, 5 April 2026.
L-PK2 mendesak agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, Kasipidsus, serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik penanganan perkara dugaan korupsi Amsal Sitepu.
Menurut Ardi Kulle, langkah penarikan untuk pemeriksaan internal belum cukup menjawab tuntutan keadilan publik. Ia menilai, tindakan tegas berupa pencopotan jabatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Secara intelektual dan konstitusional, Ardi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip supremasi hukum (rule of law) serta tidak boleh bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perspektif tersebut, setiap aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akuntabilitas publik.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi, maka itu bukan sekadar persoalan internal, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” tegas Ardi Kulle.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kerangka negara hukum, setiap penyelenggara kekuasaan wajib tunduk pada prinsip good governance, termasuk transparansi, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Ardi Kulle menyampaikan kritik keras bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kejari Karo berpotensi merusak marwah institusi kejaksaan secara keseluruhan.
“Praktik yang terjadi di Kejari Karo ini tidak bisa dianggap sepele. Ini berpotensi merusak citra dan integritas lembaga kejaksaan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum kita, sekaligus memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam penegakan hukum. Ketika integritas aparat dipertanyakan, maka legitimasi hukum itu sendiri ikut tergerus.
“Negara tidak boleh membiarkan munculnya krisis kepercayaan. Ketegasan harus diambil agar publik melihat bahwa hukum masih berdiri tegak, tidak tunduk pada kepentingan tertentu,” tambah Ardi.
L-PK2 memandang bahwa pencopotan pejabat yang terindikasi melanggar etik merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan korektif guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
Hal ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Kejagung harus menunjukkan keberanian konstitusional. Ketegasan dalam mengambil keputusan bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Ardi.
L-PK2 menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendesak agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Pewarta: Sudir / Tim Med






