Desak Kejari Jeneponto, Bongkar Tuntas Korupsi Pupuk Rp6 M
Jeneponto, InilahIndonesia.com- Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) melontarkan kritik keras sekaligus desakan terbuka kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi 6 Milliar. Selasa, 7-april-2026.
Kasusu dugaan korupsi pupuk subsidi senilai Rp.6 miliar yang diduga melibatkan CV Anjas, Puskud, dan KPI.
LPM menilai penanganan perkara ini berjalan lamban dan menyisakan kejanggalan serius, khususnya dalam proses penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.
Agung, Dekom LPM, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut hajat hidup petani yang selama ini sangat bergantung pada pupuk subsidi. Ia menyebut, lambannya proses hukum justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kami melihat adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penetapan tersangka. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap. Semua pihak yang terindikasi, termasuk CV Anjas, Puskud, dan KPI, wajib diperiksa secara menyeluruh dan objektif,” tegas Agung.
LPM menilai, skema penyimpangan pupuk subsidi dengan nilai miliaran rupiah mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak dalam rantai distribusi.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto diminta tidak berhenti pada aktor-aktor lapangan semata, tetapi berani menelusuri hingga ke aktor intelektual dan pihak yang diuntungkan secara sistematis.
“Jika penanganan perkara ini setengah hati, maka yang dirugikan bukan hanya petani, tetapi juga wibawa penegakan hukum. Jangan sampai muncul persepsi tebang pilih atau bahkan impunitas terselubung,” lanjutnya.
Lebih jauh, LPM mengingatkan bahwa setiap kejanggalan dalam proses hukum akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum adalah kunci untuk menjaga legitimasi institusi di mata publik.
“Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka. Jangan ada ruang abu-abu. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Hingga rilis ini disampaikan, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun klarifikasi atas dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka.
LPM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum demi memastikan keadilan ditegakkan, transparansi dijunjung, dan hak-hak petani tidak lagi dikorbankan.
Pewarta: S.Dg. Ngawing/ Tim Med






