Takalar Inilahindonesia – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Arifuddin Radjab, secara tegas membantah tudingan dugaan pemerasan yang diberitakan oleh salah satu media online terkait aktivitas di Kafe BUM.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berimbang, serta berpotensi mencederai nama baik lembaga yang dipimpinnya.
Arifuddin menegaskan bahwa dirinya maupun lembaga LIN tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, informasi yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak melalui proses verifikasi yang layak.
“Kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ini sangat merugikan dan mencederai nama baik lembaga kami,” tegas Arifuddin, Sabtu (12/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak media yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.
“Tidak ada konfirmasi kepada saya. Tiba-tiba berita sudah terbit. Ini jelas tidak profesional,” ujarnya.
Menurut Arifuddin, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur kewajiban pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Selain itu, ia menilai media tersebut mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip cover both sides.
Atas dasar itu, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. Arifuddin menyatakan akan melayangkan somasi resmi serta melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers.
“Kami akan somasi dan melaporkan ke Dewan Pers. Ini jelas pelanggaran karena menjadikan kami sebagai objek pemberitaan tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut tidak berhenti pada somasi, melainkan juga akan dilanjutkan ke ranah hukum guna mendapatkan kejelasan dan keadilan.
“Kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum agar semuanya terang benderang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arifuddin mengungkapkan adanya kejanggalan terkait identitas wartawan yang menulis berita tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam struktur resmi redaksi media dimaksud.
“Ini menjadi pertanyaan besar terkait legalitas dan kredibilitas wartawan tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Arifuddin
menjelaskan bahwa sebelumnya pihak LIN memang melakukan investigasi terhadap Kafe BUM.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi.
Dari hasil investigasi, kata dia, ditemukan dugaan peredaran minuman keras serta indikasi praktik prostitusi yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Investigasi kami murni berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat. Bahkan, kami menemukan indikasi lain yang perlu didalami,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan jika terdapat oknum yang diduga justru melindungi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Wartawan seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Arifuddin mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Hal ini merujuk pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 junto UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3), serta KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LIN juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menindaklanjuti temuan investigasi tersebut.
“Kami mendesak Polda Sulsel segera menutup Kafe BUM di Jalan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga integritas dan marwah lembaga.
“Kami tidak anti kritik, tetapi semua harus berbasis fakta dan mekanisme yang benar,” tutup Arifuddin.
Pewarta : Dg Kulle/ Tim Media






