Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, redaksi juga berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Kode Etik Jurnalistik dan
Prinsip-prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial.
Setiap berita yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak memuat unsur fitnah, kebencian, atau pelanggaran privasi. Wartawan dan kontributor dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam publikasi, redaksi akan melakukan ralat, koreksi, atau memberikan ruang hak jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi meyakini bahwa pers adalah pilar demokrasi yang berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Wartawan Dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pada Pasal 8 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pada pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Tugas Wartawan pada pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
