INILAHINDONESIA.COM, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu pada Senin 5 Desember 2022.
Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman berhasil mengamankan AA alias AS (52) wiraswasta warga Jl.Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan Lelaki Paruh Bayah ini Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti dua shaset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1 gram
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan satu buah bong alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah sendok sabu dan satu buah Handphone Merek Vivo warna biru hitam .
Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya.
“Dari laporan masyarakat, Terduga pelaku dicurigai sering bertransaksi narkoba, sehingga Anggota melakukan pemantauan disekitar TKP, dan terduga pelaku berhasil kita amankan dirumahnya,” Ungkap AKP Suardi
“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu menghirup udara segar, masih dengan Kasus Narkotika,” Tambah AKP Suardi. Rabu (07/12/2022)
Lanjut AKP Suardi bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumahnya tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu yang sengaja disembunyikan atau di tempel di bawah taplak meja milik terduga pelaku beserta barang bukti lainnya.
“ Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah kita amankan di Polres Bulukumba, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.
Sementara AIPDA Ajiz Safri selaku Kanit sidik menyampaikan bahwa barang bukti dan urine pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
AIPDA Ajis juga menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun.
Narasumber.Humas Polres Bulukumba.