INILAHINDONESIA.COM , BULUKUMBA – Tambang galian C ‘ilegal’ kembali marak di Kabupaten Bulukumba. Selain merusak lingkungan, juga diduga tidak Mengantongi ‘izin’ Operasional,Selasa 17/01/2023.
Aktivitas tersebut banyak meresakan warga. Karna beberapa akses jalan mengalami ke rusakan akibat dari alat angkutan berat hasil tambang, selain itu membahayakan warga yang berkendara karena banyaknya tanah yang berjatuhan Serta debu debu beterbangan di jalanan oleh mobil yang mengangkut hasil dari tambang tersebut.
“Salah satu Sumber yang tidak mau disebut Namanya mengatakan ” Kegiatan tambang tersebut lokasinya di bantaran sungai yang ada di Desa Padalloan Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba Sulawesi- Selatan , Dalam satu desa ada beberapa Alat berat, Termasuk Mesin rudal Untuk Pengerukan Pasir dan Batu, karna Aktifitas Tambang tersebut mengakibatkan jalanan rusak, menimbulkan polusi udara karna udaranya berterbangan ” Jelas Sumber.
Saat beberapa awak media investigasi ke lokasi menemukan kegiatan tersebut masih berlangsung sampai sekarang, seolah tidak ada masalah.Dunk truk banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.
Sayangnya, aktivitas penambangan ini belum mendapat perhatian serius dari Dinas terkait dan aparat penegak hukum (Aph)
Dan dari pihak aparatur hukum wilayah Bulukumba diharap menyikapi adanya Penambang yang di duga tanpa ijin tersebut.
(Red)