INILAHINDONESIA.COM, TAKALAR – Juma’ Daeng Nai mendatangi Polres Takalar bersama Kuasa Hukumnya melaporkan Mumang Daeng Ngewa (25 tahun) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang mahar senilai 25.000.000,.Minggu,16/4/2023.
Pada Tanggal 4 April 2023 ,Juma daeng nai dan didampingi kuasa hukumnya Eren SH & Rekan Tiba di Polres takalar di ruangan SPKT, untuk melaporkan,pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yg di lakukan saudara mu’mang mahar senilai 25.juta kejadian pada tanggal 17 januari 2017.
Daeng Nai Melalu kuasa hukumnya Iren SH kemedia inilahindonesia.com mengatakan ” ia kami sudah laporkan dan kami berharap dengan kasus tersebut Polres takalar merespon dengan baik laporan tersebut dan segerah di tindak lanjuti ” .jelas Iren
IREN melanjutkan ” kami kuasa hukum dari JUMA ,DG ,NAI ( EREN S.H.) bersama Rekan berniat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum ,dan mencari keadilan bagi mereka atau pun masyarakat kecil khususnya di Kabupaten takalar ini”.
Penelusuran media Juma Daeng Naik adalah warga Lanjut Usia (Lansia) yang berumur 64 tahun sebelumnya tinggal bersama istrinya di lingkungan Balang Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar
Juma Daeng naik terpaksa tinggal bersama istrinya sekarang diDesa Punaga Kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar karna pihak keluarganya menganggap Masi status Kawin lari,sehingga belum bisa pulang kekampunnya Balang Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar
Juma Daeng Naik mengatakan kepada awak media, bahwa yang dialaminya sudah 7 tahun dan tidak pernah pulang kekampung halamannya padahal Mahar sudah diserahkan .
” sebelumnya saya ini orang kawin lari di tahun 2017 lalu lantas saya sudah memenuhi unsur hukum adat ,yang ada di terapkan di adat Makassar saya pulang baik secara adat membawa sejumlah uang 25 juta dan unsur-unsur hukum ada saya juga sudah penuhi” ujarnya.
Lanjutnya ” pada tanggal 17 januari 2017 saya pulang baik saya sudah ada 2 bulan tinggal di kampung yang terletak di lingkungan Balang , Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar tetapi suatu hari saya pergi mencari nafka bersama istri saya ,saya tiba tiba ada informasi dari keluarga saya kami di tuduh kawin lari lagi bersama istri saya yang sudah Sah dan tidak dibiarkan lagi pulang kekampung saya dan saya kaget ada apalagi ini ” jelasnya Daeng Nai.
Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil” (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Journalis: Wahyudi/ tim /red