INILAHINDONESIA.COM, TAKALAR – Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih besar karena aktivitas Tambang Galian C yang tidak berizin dan pengerukan yang menyebabkan kerusakan/pencemaran lingkungan di Kab. Takalar. Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg perintahkan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Takalar untuk segera melaporkan hal ini ke Dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pj. Bupati Takalar mengintruksikan Dinas LKH Kab. Takalar agar segera berkordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Kab. Takalar agar tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Ada beberapa kegiatan penambangan yang dilakukan dibeberapa desa di Kab. Takalar seperti yang berlokasi di Desa Pa’rappunganta Kec. Polongbangkeng Utara, Desa Bontokadatto Kec. Polongbangkeng Selatan, Desa Kadatong Kec. Galesong Selatan. Dimana, kegiatan penambangan tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan” Pungkas Pj. Bupati.
Ia menambahkan semoga dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, kegiatan tambang di Kab. Takalar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang besar.
((Arkul,/tim,red)