Karna Kelalaian personil resmob/jatanras Polres gowa sehingga mengakibatkan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang lelaki inisial R (37) di salah satu toilet posko resmob/jatanras polres gowa, di kecamatan pallangga kabupaten gowa minggu 29/10/2023.
Dari hasil press release Kasat reskrim polres gowa AKP Bahtiar S, Sos, SH, menjelaskan bahwa awal mula kejadian ketika petugas kepolisian melakukan razia pada malam hari dan tiba tiba korban melintas berboncengan tiga tanpa menggunakan helm lalu petugas mengikuti korban dan menuju arah kelurahan tamarunang kecamatan somba opu, karena korban tersesat di jalan ada pesta maka korban tidak bisa meloloskan diri lalu diamankan dan di naikkan ke atas mobil patroli lalu di bawa ke posko resmob/jatanras polres gowa.
Kemudian pelaku yang dikenal sering datang di posko jatanras untuk bersih bersih halaman pada malam itu mengambil kesempatan dan memperkosa korban di salah satu toilet, yang berada di posko resmob/jatanras.
Sementara itu Kapolres gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak S.I.K. S.H,, M, M. M.I.K, melalui Zoom press release yang pada malam itu sedang berada di jakarta, meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini, dan mengatakan jika masalah ini sudah ditangani propam polres gowa dan akan memeriksa personil yang telah melakukan kelalaian tugas dan akan memproses sesuai peosedur, dan pelaku saat ini sudah diamankan dan akan di kenakan pasal 81 undang undang perlindungan anak melakukan persetubuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutupnya.
(Wahyudi /Tim,red)