INILAHINDONESIA.COM JAKARTA – KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Kegiatan tangkap tangan ini sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan uang dari YSS dan AIW (pihak swasta/Pengendali CV WG) kepada AKDS (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso), sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ (Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso).
Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 Juta dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Humas KPK/Ardi/tim,red