INILAHINDONESIA.COM , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Muna Tahun 2021 s.d 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu LMRE selaku Bupati Muna, LG swasta/pemilik PT MPS, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 s.d November 2021, serta LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna.
KPK kemudian melakukan penahanan kepada Tersangka LMRE untuk 20 hari perama mulai tanggal 27 November s.d 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka LG telah lebih dulu dilakukan penahanan sejak tanggal 22 November s.d 11 Desember 2023.
Dalam konstruksi perkaranya, LMRE mengajukan pinjaman PEN kepada Menteri Keuangan ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama SMI dengan nilai pinjaman Rp401,5 Miliar. LMRE memerintahkan LMSA menghubungi MAN agar permohonan itu segera ditindaklanjuti. Dalam komunikasinya, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang pada MAN agar prosesnya lancar.
Tersangka LMRE meminta LMSA mencari donator untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN. Selanjutnya terkumpul sejumlah sekitar Rp2,4 Miliar dari LG, yang diketahui LMRE dan LMSA, untuk diberikan kepada MAN. Penyerahan uang dilakukan bertahap dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika.
Atas penyerahan tersebut, MAN membubuhkan paraf pada draft final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada persetujuan pinjaman dengan besaran maksimal Rp401,5 Miliar.
LMRE lalu mengarahkan Kepala Dinas yang punya paket pekerjaan untuk memberikannya pada LG.
Tersangka LMNR dan LG sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Koru[psi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dana PEN penting menjadi stimulus roda ekonomi di daerah maupun nasional, khususnya pada masa pandemi. Sehingga praktik korupsi pada dana ini akan memberikan dampak buruk lanjutan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Humas KPK/Ardi Kulle/Tim,red)