Acara Pelantikan DPRD Takalar, Wartawan Dilarang Meliput

Media InilahIndonesia.com, Takalar- Sejumlah jurnalis dilarang meliput acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten Takalar, pada Senin, 26 Agustus 2024.

 

Salah satu wartawan Dari media Demensi TV, Diham sibali,
“Kami datang mau meliput dari depan kami diarahkan kesamping tapi pas disamping kami di larang masuk meliput”. terangnya .

Bacaan Lainnya

Begitu juga dari Media Sekilas sindo, Dg Tangnga”Ia Memang kami dilarang masuk”.

Saat media ini konfirmasi Yang bersangkutan Muhammad Saleh yang melarang media mengatakan” wartawan memang dilarang masuk nanti selesaipi acara Pelantikan baru dibiarkan masuk dan ini hanya di tunda masuk karna ini Perintah dari Pak Sekwan ” .Tegasnya .

Tindakan ini segera menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan organisasi jurnalis.

Kejadian ini juga mendapatkan perhatian dari pengurus DPP SEPERNAS. Abd Rauf Ampa Dalam keterangannya kepada media, menyesalkan tindakan tersebut.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRD, seharusnya memahami kerja jurnalistik. Alih-alih melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput di acara Pengukuhan dan Pelantikan Ini demi kepentingan publik,” Jelasnya Senin, 26 Agustus 2024.

Wartawan senior yang disapa Dg Ngampa itu juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Rauf

Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan, terutama ketika jurnalis sedang menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

Pewarta : Arkul / Tim Red.

 

Pos terkait