Calon Kepala Daerah  wajib lapor LHKPN Ke KPK

Media InilahIndonesia.com, – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, setiap calon harus melampirkan surat tanda terima laporan kekayaan calon dari KPK.

Oleh karena itu, melalui Surat Edaran KPK No.13 Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah dihimbau untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya melalui elhkpn.kpk.go.id.

Penyampaian LHKPN bukan hanya sebagai kewajiban administratif, namun menjadi bentuk transparansi, tanggung jawab, serta akuntabilitas penyelenggara negara atas harta kekayaan yang dimilikinya.

Bacaan Lainnya

Apabila pada proses verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 s.d. 29 Agustus 2024).

Informasi lebih lanjut hubungi Call Center KPK 198. LHKPN, Transparan Itu mudah!.

 

Pewarta: Ardi Kulle, Tim Red

Pos terkait