InilahIndonesia.com, Takalar, – Seseorang warga Dusun Barua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Inisial Ds dan Sy resmi dilaporkan ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan ini diajukan oleh Slamet Efendy, yang mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp183 juta akibat tindakan terlapor yang bernama Inisial Ds dan Sy Menurut keterangan korban, dugaan penipuan ini bermula dari janji yang disampaikan oleh terlapor terkait suatu kesepakatan yang tidak terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateril bagi korban.
Penasihat hukum korban, Eren, S.H., C.L.E., yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Suara Pandrita Keadilan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Takalar. “Klien kami telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp183 juta akibat janji-janji yang disampaikan oleh terlapor terkait suatu kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateril bagi klien kami,” ujar Eren.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa seseorang dapat dijerat atas dugaan penipuan jika dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperdaya orang lain sehingga orang tersebut menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Pihak Polres Takalar telah menyatakan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung,
Pewarta: Arkul/ Tim med