Ketua L-PK2 Desak DPR RI Segera Buat RUU Penghapusan Pajak dan RUU Penyitaan Aset Koruptor

InilahIndonesia.com, Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos, M.H, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menyusun dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Pajak bagi Masyarakat.

Desakan ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, jauh lebih melimpah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan bahkan negara Timur Tengah seperti Arab Saudi.

Menurut Ardi Kulle, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya mampu menjadi tumpuan utama dalam membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Ia menegaskan bahwa hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah seharusnya cukup untuk menopang kebutuhan negara, asalkan dikelola dengan baik dan bersih dari praktik korupsi.

Bacaan Lainnya

“Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Minyak, gas, tambang, hasil hutan, sektor kelautan dan Pertanian,Parawisata adalah potensi besar yang jika dikelola dengan jujur dan transparan, dapat menciptakan kesejahteraan tanpa harus membebani rakyat dengan pajak tinggi,” ujar Ardi dalam konferensi pers di .dimakassar

Lebih lanjut, Ardi Kulle Aktivis Senior Pegiat Anti Korupsi juga menyoroti pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang pernah menyampaikan bahwa jika hanya satu kelembagaan kementerian saja, yakni Kementerian Pertambangan, Perindustrian, dan Perdagangan mampu bersih dari praktik korupsi, maka negara ini mampu memberikan Rp.20 juta per bulan kepada setiap rakyat Indonesia.

“Pernyataan Pak Abraham Samad Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media adalah gambaran nyata betapa besarnya potensi keuangan negara yang terbuang akibat korupsi. Jika korupsi diberantas hingga ke akar, negara bisa memberikan subsidi langsung ke rakyat dan membebaskan mereka dari beban pajak,” tegas Ardi Kulle

Oleh karena itu, selain mendesak penghapusan pajak, L-PK2 juga mendorong DPR RI untuk segera menyusun dan mengesahkan RUU tentang Penyitaan Aset Koruptor dan Pemiskinan Koruptor. Menurut Ardi Kulle, langkah tegas dalam memiskinkan koruptor adalah kunci utama untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa kekayaan negara tidak terus-menerus dikuras oleh para pelaku korupsi.

“Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Seluruh aset yang didapat dari hasil korupsi harus disita dan dikembalikan kepada negara. Koruptor harus dimiskinkan agar tidak lagi memiliki kekuatan ekonomi untuk melanggengkan kejahatan mereka,” kata Ardi Kulle.

L-PK2 menegaskan bahwa kombinasi antara penghapusan pajak dan pemberantasan korupsi dengan menyita aset koruptor adalah strategi kunci untuk memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika kekayaan alam Indonesia dikelola dengan bersih dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat, maka negara ini mampu berdiri mandiri tanpa ketergantungan pada pajak rakyat.

“Sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berani. Sumber daya alam adalah milik rakyat, dan hasilnya harus kembali ke rakyat. Dengan memberantas korupsi dan menyita aset para pelaku, negara bisa membebaskan rakyat dari beban pajak dan memberikan kesejahteraan yang nyata,” pungkas Ardi.

L-PK2 berharap DPR RI dapat segera menindaklanjuti desakan ini dan memprioritaskan pembahasan kedua RUU tersebut dalam sidang legislatif terdekat.

 

Pewarta : Wahyudi/ Tim med

 

 

Pos terkait