Syamsuddin Dan Dahlia Warga Galesong Selatan Di Polisikan Atas Dugaan Penipuan Dan Pemalsuan

InilahIndonesia.com, Takalar – Syamsuddin Dg Pasang Dan Dahlia Dg So’ Na Salah satu Warga Dusun Barua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar resmi dilaporkan ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Laporan dugaan penipuan tersebut Dengan Nomor : LI/35/II/2025/Satreskrim tanggal, 24 Februari 2025. Yang diajukan oleh Slamet Efendy yang mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp183 juta akibat janji-janji yang disampaikan oleh terlapor terkait suatu kesepakatan yang tidak pernah terealisasi. Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan diajukan oleh Nuraeny yang juga merasa dirugikan atas tindakan terlapor.

Menurut keterangan Eren, S.H., C.L.E.yang juga sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH Suara Pandrita Keadilan
selaku penasihat hukum korban, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Takalar.

Bacaan Lainnya

“Klien kami, Slamet Efendy, telah melaporkan dugaan penipuan karena mengalami kerugian sebesar Rp183 juta akibat janji yang disampaikan oleh terlapor  Syamsuddin Dg Pasang  dan  Dahlia Dg So’na terkait suatu kesepakatan yang ternyata tidak pernah direalisasikan. Selain itu, klien kami, Nuraeny, juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor. Kedua laporan ini telah diterima secara resmi oleh Polres Takalar dan kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” ujar Eren.

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa seseorang dapat dijerat atas dugaan penipuan jika dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperdaya orang lain sehingga orang tersebut menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

Media ini konfirmasi Terlapor Syamsuddin Dg Pasang menganggap Sehubungan dengan laporan yang diajukan Slamet, kami memandang bahwa tindakan tersebut merupakan suatu kekeliruan besar karena dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada seluruh anggota keluarga yang turut menandatangani dokumen tersebut.

“Laporan yang dilakukan oleh slamet menurut kami adalah tindakan bodoh dan tolol karna tanpa melalui konfirmasi kepada seluruh keluarganya yang bertandatanga apa betul atau tdk. kenapa tidak ke rumah ortunya tidak berani ya…? pada hal semua ikut bertanda tangan disaksikan masih ada satu saudar perempuan dan suaminya ikut menyaksikan tandatangan malah ada bukti dokumentasinya.dan saya ingatkan bahwa persoalan ini akan saya bagi menjadi 2 bahagian yaitu : pencemaran nama baik dan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan UU IT siapa yg menyebarkan …..jadi hati2 kalo saya laporkan balik… ..utk Bpk Eren yg terhormat, mohon maaf supaya klien Bpk di ajari bagaimana berproses hukum yg benar dan tdk mengada2….kalaupun ibu Nuraeni menyangkal dan memutar balikkan fakta sekarang ini itu karna menurut kami dibawah tekanan anaknya (slamet)….jadi unsur pemalsuannya…?.foto2 dokumentasi masih ada pd saat ttd sama saya sebagai bukti……demikian” jelasnya Syamsuddin kemedia ini lewat Cet Whatsapp.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Penasihat hukum korban berharap agar Pelaku Dugaan Penipuan dan Dugaan Pemalsuan segerah diproses hukum dan di panggil agar dapat memberikan keadilan bagi para korban.

 

Pewarta: Arkul/ Tim Med

 

 

Pos terkait