Inilahindonesia.com, Jakarta – Ardi Kulle ,S.Sos, M.H, Ketua
NGO (Non-Governmental Organization) Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menyoroti kebijakan yang diterapkan di sejumlah kantor kepolisian terkait pengumuman yang berbunyi “Mohon maaf, selain Advokat/Pengacara dilarang mendampingi”. L-PK2 menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum yang lebih luas.
Menurut Ketua L-PK2, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak atas bantuan hukum, hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jelas Dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak terbatas pada advokat, tetapi juga bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
“Jangan ada Pembatasan pendampingan hanya kepada advokat/Pengacara saja mengabaikan peran penting paralegal, organisasi masyarakat lain , dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan Keadilan,” ujar Ardi Kulle Ketua L-PK2.
Lebih lanjut, L-PK2 menegaskan “kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan dalam proses hukum demi terciptanya keadilan. Oleh karena itu agar kepolisian dapat memberikan klarifikasi serta meninjau kembali kebijakan tersebut demi memastikan bahwa akses terhadap pendampingan hukum dapat dijamin untuk semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang memiliki akses terhadap advokat/Pengacara saja” Tegasnya Ardi kulle.
Dasar Hukum Pendampingan Hukum
1. Pasal 56 KUHAP: Menegaskan bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasihat hukum, yang tidak selalu harus seorang advokat/Pengacara terdaftar pada organisasi advokat.
2. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Memang menyebutkan bahwa advokat berhak mendampingi klien dalam setiap tahap pemeriksaan, tetapi tidak secara eksklusif melarang pihak lain/Organisasi Lain untuk mendampingi.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Memberikan hak kepada organisasi bantuan hukum yang terdaftar untuk mendampingi klien, termasuk paralegal yang telah mendapatkan izin atau persetujuan dari lembaga terkait.
4. Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM): Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, setiap orang berhak atas bantuan hukum yang adil dan tidak diskriminatif
L-PK2 akan terus mengawal isu ini dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan guna memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan setara. Kami menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan guna menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya pengumuman yang membatasi hak pendampingan hanya kepada advokat/Pengacara L-PK2 menilai bahwa hal ini berpotensi menghambat akses keadilan dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, L-PK2 mendesak:
1. Kepolisian untuk mencabut atau merevisi kebijakan tersebut guna memastikan bahwa pendampingan hukum tetap terbuka bagi pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pemerintah dan institusi hukum terkait untuk memberikan sosialisasi lebih luas mengenai hak pendampingan hukum bagi tersangka dan terdakwa.
3. Meningkatkan koordinasi antara kepolisian, organisasi advokat, dan lembaga bantuan hukum guna menjamin perlindungan hak-hak hukum bagi masyarakat.
Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) adalah organisasi / Lembaga yang berfokus pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Pewarta : Dir, Umar / Tim Med