Keluarga Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Di Bangkala Menuntut Keadilan

InilahIndonesia.com, Jeneponto – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Hammado dan Adi, warga Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, menuntut keadilan atas tindakan brutal yang mereka alami. Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses para pelaku secara hukum.

Menurut keterangan Nuriati kepada media,Kamis(3/4) ” Hammado mengalami luka pada alis kiri dan bahu kiri, sementara Adi mengalami luka pada lutut kanan akibat sabetan parang. Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis” Jelasnya Nuriati.

Nuriati menambahkan ” Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di jalan Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo. Saat itu, Hammado dan Adi baru saja pulang dari rumah Yada untuk mempertanyakan pembagian sawah. Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang oleh seorang pria bernama Untung yang mengendarai sepeda motor. Untung turun dari motornya dan langsung mengayunkan parang ke arah Hammado, tetapi serangan itu berhasil ditangkis oleh Dandi sehingga Hammado tidak terkena tebasan. Tak lama kemudian, tiga orang lainnya, yakni Kammisi, Sangkala, dan Yada, datang dan melakukan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap Hammado” Tambahnya Nuriati.

Bacaan Lainnya

Nuriati menyampaikan harapannya agar keempat pelaku segera diproses secara hukum. “Saya berharap para pelaku diproses hukum seadil-adilnya, karena mereka masih berkeliaran. Kami memohon kepada pihak berwajib untuk segera menangani kasus ini agar keadilan ditegakkan,” jelas Nuriati.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025. Tindakan yang dilakukan para pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 jo. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Berdasarkan laporan tersebut, keempat terlapor, yaitu Kammisi, Sangkala, Yada, dan Untung, diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan parang dan batu.

Atas kejadian ini, keluarga korban meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.

Saat media ini konfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan ” Sudah tahap satu 1 dan sudah ada 19 nya” tegas Syahrul.

 

Pewarta : Arkul/ Tim Med

 

Pos terkait