RUU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, InilahIndonesia.com- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).

Pengesahan ini disambut haru dan antusias oleh para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang sidang, menandai tonggak penting dalam perjuangan panjang pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, regulasi ini juga menjadi landasan untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, UU ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pekerja rumah tangga melalui penguatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Supratman menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sektor ketenagakerjaan.

“Pengesahan Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada pada posisi rentan. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen moral dan konstitusional untuk menjamin martabat, keadilan, dan hak asasi pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang turut mewakili pemerintah.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

 

 

Pewarta: Dirman/ Tim med

Pos terkait