Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar

JAKARTA, INILAHINDONESIA.COM – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan persidangan perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, bersama tiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang telah dilakukan.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara kritis dan objektif, khususnya dengan mencermati fakta hukum yang terungkap, substansi dakwaan, hingga proses pembuktian di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari fakta hukum yang muncul di persidangan, uraian dakwaan, serta proses pembuktian selama persidangan berlangsung,” jelas Budi.

KPK menegaskan, seluruh proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji perkara tersebut secara terbuka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

 

Pewarta: Rai/Tim Med

Pos terkait