Lima Saksi Diperiksa, Dugaan Penyerobotan Tanah di Rio Pakava Bergulir

 

DONGGALA, SULAWESI TENGAH, inilahindonesia.com — Tim kuasa hukum Yusuf Safriluddin, SH, Hendra Abdul Hidayat, SH, Eren, SH, dan Nurwin Wasit, SH, terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang diduga berkaitan dengan PT Lestari Tani Teladan (LTT).

Lima orang saksi telah menjalani pemeriksaan di Polsek Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Tabiora, Kecamatan Rio Pakava.

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap para saksi dapat membantu penyidik mengungkap secara terang fakta-fakta terkait objek tanah yang menjadi pokok perkara, termasuk status, riwayat, serta penguasaannya.

Eren, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, khususnya mengenai status, riwayat, dan penguasaan tanah yang menjadi objek perkara. Kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Eren, SH.

Menurut Eren, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara jujur sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

“Yang terpenting bagi kami adalah prosesnya berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum. Dugaan-dugaan yang ada tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Pewarta: Ardi / Tim Med

Pos terkait