GOWA, inilahindonesia.com — Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Suhardi Dg Kulle, S.Sos., M.H., angkat bicara menanggapi insiden yang terjadi dalam apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (24/8/2026).
Saat ditemui awak media di Warkop Mallangkeri, Makassar, Selasa (25/8/2026), Suhardi mengatakan bahwa setiap ASN, termasuk pejabat struktural, memiliki hak menyampaikan keberatan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintahan.
Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor etika jabatan, disiplin ASN, hukum administrasi pemerintahan, serta prinsip negara hukum dan konstitusi.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Tetapi cara menyampaikan kritik juga harus mencerminkan kedewasaan seorang aparatur negara. Jabatan publik membawa tanggung jawab moral dan etika, bukan hanya kewenangan,” ujar Suhardi.
Suhardi menyoroti tindakan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agus Harahap, yang berdasarkan rekaman video yang beredar terlihat mengambil pengeras suara saat Bupati Gowa tengah memberikan arahan dalam apel, kemudian meminta peserta apel untuk membubarkan diri.
Menurut Suhardi, apabila tindakan tersebut benar terjadi sebagaimana terlihat dalam rekaman yang beredar, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara objektif. Terlebih, peristiwa itu berlangsung dalam forum resmi pemerintahan dan di hadapan para ASN.
“Terlepas dari alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, forum apel ASN bukan tempat yang tepat untuk mempertontonkan konflik kewenangan. Jika ada keberatan terhadap penonaktifan atau kebijakan pimpinan, tersedia mekanisme administratif dan hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan kebijakan kepegawaian semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lingkungan birokrasi.
Suhardi menegaskan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, seluruh pihak, kata dia, harus menghormati mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau merasa keputusan penonaktifan tidak sesuai prosedur, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan hukum dikalahkan oleh emosi. Di sisi lain, pemerintah juga harus membuka ruang klarifikasi dan memastikan setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suhardi.
Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap ketertiban serta hak pihak lain.
Menurutnya, polemik penonaktifan sejumlah pejabat Pemkab Gowa juga perlu dipisahkan dari persoalan pribadi maupun kepentingan politik.
“Jangan sampai masyarakat melihat birokrasi sebagai arena pertarungan kepentingan. Birokrasi harus menjadi tempat pelayanan publik. Kalau ada persoalan, buka dokumennya, buka dasar hukumnya, dan selesaikan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardi juga mengapresiasi sikap Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang yang dinilainya tetap tenang dalam menghadapi situasi yang sempat memanas saat apel.
Menurut Suhardi, Sikap ketenangan Bupati Gowa sangat diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kita harus menjaga marwah pemerintahan. Perbedaan pendapat jangan berubah menjadi konflik. Semua pihak harus menahan diri, mengedepankan dialog, dan memberikan ruang kepada mekanisme hukum untuk bekerja,” tutup Suhardi Dg Kulle.
Pewarta: Rudianto/Tim Med










