Bebas dari Dakwaan, Bantang Siapkan Laporan Balik

TAKALAR, inilahindonesia.com-  Kamis, 20 Agustus 2026 – Bantang (26), warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, akhirnya menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Takalar memutuskan dirinya bebas dari segala dakwaan dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya, Bantang sempat menjalani penahanan selama 4 bulan 5 hari di Polres Takalar dan Lapas Kelas IIA Takalar terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan seorang wanita berinisial Mitha.

Dalam proses hukumnya, Bantang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang diketuai Andi Radianto, S.H. Perjuangan hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Takalar yang membebaskan Bantang dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Bacaan Lainnya

Usai dinyatakan bebas, Bantang mengaku bersyukur karena perkara yang membelitnya akhirnya menemukan titik terang. Ia juga mengungkapkan dampak yang dirasakan selama menjalani penahanan, baik terhadap dirinya maupun keluarganya.

“Saya sangat bersyukur akhirnya kebenaran terungkap dan saya dibebaskan. Selama lebih empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara karena tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Nama baik saya tercemar, keluarga pun menderita,” ujar Bantang, Kamis (20/8/2026).

Atas kerugian yang dialaminya, Bantang menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pelapor sebelumnya. Ia berencana melaporkan balik Mitha atas dugaan pembuatan laporan palsu.

“Saya tidak akan membiarkan begitu saja. Saya tengah menyiapkan segala bukti dan langkah hukum untuk melaporkan balik wanita bernama Mitha atas dugaan telah membuat laporan palsu yang sangat merugikan hidup saya,” lanjutnya.

Saat ini, Bantang bersama pendamping hukumnya sedang menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan menjadi dasar langkah hukum tersebut.

Bantang berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan menjadi pembelajaran agar setiap laporan yang dibuat kepada aparat penegak hukum didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pewarta: A. Dg Kulle / Tim Med

Pos terkait