TAKALAR, INILAHINDONESIA.COM — Empat bulan lebih berada di balik jeruji tahanan harus dilalui Bantang (26), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, sebelum akhirnya memperoleh kebebasan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pulau Satang
Bantang menjalani masa penahanan sejak 8 April 2026 hingga 13 Agustus 2026, atau sekitar 4 bulan 5 hari.
Putusan bebas tersebut diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Putusan ini menjadi sorotan karena selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Bantang segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim pada pokoknya menyatakan:
Terdakwa Bantang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak; dan
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan bebas ini sekaligus menyisakan pertanyaan serius mengenai proses hukum yang telah membuat seorang warga kehilangan kebebasannya selama lebih dari empat bulan.
Bantang kepada awak media mengungkap sejumlah pengalaman yang menurut pengakuannya terjadi selama menjalani proses penyidikan.
Ia mengaku saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Takalar pernah didatangi seorang penyidik PPA Polres Takalar yang membawa celana pendek yang kemudian disebut sebagai barang bukti. Menurut Bantang, dirinya diminta menandatangani surat terkait barang tersebut.
Namun, ia menolak menandatangani surat itu karena mengaku tidak dapat membaca.
“Saya tidak mau menandatanganinya karena saya tidak bisa membaca,” ungkap Bantang.
Tak hanya itu, Bantang juga mengaku beberapa kali diminta memegang sebilah parang yang disebut sebagai barang bukti ketika dirinya menjalani pemeriksaan di Polres Takalar.
Ia mengaku menolak permintaan tersebut.
Pengakuan tersebut tentu bukan perkara kecil. Jika benar terjadi, proses penanganan perkara harus diuji secara transparan agar tidak meninggalkan pertanyaan mengenai bagaimana barang bukti diperoleh, bagaimana berita acara dibuat, serta apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilakukan sesuai hukum dan menjamin hak-hak tersangka.
Namun demikian, tudingan tersebut tetap merupakan klaim dari Bantang yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak Polres Takalar.
Putusan bebas juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau rekayasa dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Bantang menyampaikan apresiasi kepada LBH Lipang Takalar yang selama proses persidangan memberikan pendampingan hukum kepadanya, khususnya Ketua LBH Lipang Takalar, Andi Radianto, S.H., bersama Nurhikmah, S.H., dan Agus Mallarangan, S.H.
Setelah dinyatakan bebas, Bantang berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap pemulihan nama baiknya di tengah masyarakat.
“Saya meminta kepada pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk sungguh-sungguh memulihkan nama baik saya sepenuhnya di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kini publik menunggu satu hal: apakah setelah putusan bebas tersebut, seluruh proses hukum akan dievaluasi secara terbuka, terutama terhadap berbagai pengakuan Bantang mengenai proses penyidikan?
Sebab, kebebasan seseorang bukan sekadar persoalan keluar dari tahanan.
Pemulihan harkat, martabat, dan kepercayaan masyarakat juga merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
Pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan atas pengakuan Bantang tersebut.
Pewarta: A.Dg Kulle/ Tim med










