JENEPONTO, INILAHINDONESIA.COM — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai perayaan seremonial. Di Kabupaten Jeneponto, momentum kemerdekaan justru menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan atas keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto bersama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) serta sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di Mapolres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat yang dilakukan secara damai, kritis, dan konstitusional. Massa yang jumlahnya seratus orang lebih mendesak aparat penegak hukum agar tidak membiarkan laporan masyarakat berjalan tanpa kejelasan status, arah penanganan, maupun kepastian tindak lanjut.
L-PK2 menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk mengintervensi penyidik maupun jaksa, apalagi memaksakan seseorang menjadi tersangka. Sebaliknya, masyarakat meminta agar setiap laporan ditangani berdasarkan hukum, alat bukti, profesionalitas, serta prinsip equality before the law dan presumption of innocence.
Ketua L-PK2, Ardi Kulle, S.Sos., M.H., dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kepastian hukum.
“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika perkara masih berproses, berikan penjelasan sesuai kewenangan. Jika terdapat kendala, sampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, jangan biarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan,” tegas Ardi.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ibu Panisa yang diminta agar mendapatkan kepastian mengenai perkembangan dan status penanganannya.
Kedua, dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh H. Agus Salim dengan nomor LP/B/5/III/2025/SPKT/POLSEKBATANG/RES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Koalisi meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan sesuai tahapan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan perkaranya.
Ketiga, dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun 2023–2024, yang dalam informasi yang beredar di ruang publik dikaitkan dengan temuan pemeriksaan keuangan sekitar Rp696 juta.
L-PK2 meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara tersebut apabila memang telah masuk dalam proses hukum.
Koalisi juga menyoroti persoalan pengembalian kerugian keuangan negara.
Mereka mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Karena itu, menurut koalisi, apabila benar terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dalam suatu perkara, hal tersebut harus ditempatkan sesuai konteks hukum dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai alasan gugurnya dugaan tindak pidana korupsi.
Namun demikian,L-PK2 menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.Koalisi tidak ingin tuduhan berubah menjadi vonis di ruang publik.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023–2024, yang disebut bernilai sekitar Rp8 miliar pada 18 titik.
Koalisi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dasar dan bukti permulaan yang cukup, termasuk terhadap dugaan:
mark-up atau penggelembungan anggaran;
penyimpangan volume maupun spesifikasi pekerjaan;
pekerjaan yang tidak sesuai kontrak;
penyalahgunaan kewenangan;
gratifikasi; dan/atau
bentuk penyimpangan lainnya.
“Kami tidak mengatakan siapa yang bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Tetapi apabila terdapat laporan, informasi, dan bukti permulaan yang cukup, jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas,” tegas Ardi.
DUGAAN PENYIMPANGAN BOK DINAS KESEHATAN
Koalisi juga mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang disebut telah bergulir sejak 2023.
Menurut LAKI dan L-PK2, lamanya proses penanganan perkara harus berbanding lurus dengan adanya penjelasan mengenai status perkara, tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam audiensi di Mapolres Jeneponto, Kapolres Jeneponto tidak hadir secara langsung. Massa kemudian diterima oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Dalam keterangannya kepada massa aksi, AKP Nurman menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dapat berlangsung cukup lama sampai dua tahun berjalan apabila terdapat kendala dalam pemenuhan alat bukti atau petunjuk jaksa melalui mekanisme P-19.
Dalam audiensi tersebut, AKP Nurman menyampaikan bahwa perkara dapat berlangsung lama dan menyebut adanya kendala terkait barang bukti yang disebut telah dijual.
“Kasus bisa lama karena barang bukti yang diminta jaksa (P-19) sudah dijual, tetapi saya akan sampaikan kepada penyidik terkait ini,” jelas AKP Nurman di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius LAKI dan L-PK2.
Koalisi menghargai penjelasan Kasat Reskrim sebagai bagian dari komunikasi institusi kepada masyarakat. Namun, koalisi menilai penjelasan dalam forum audiensi tidak boleh berhenti sebagai pernyataan lisan tanpa tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat barang bukti yang menjadi bagian dari petunjuk jaksa dan disebut telah dijual, maka persoalan tersebut, menurut koalisi, perlu dicatat dan ditindaklanjuti sesuai hukum serta kewenangan institusi yang menangani perkara.
“Kami menghargai penjelasan Kasat Reskrim. Justru karena sudah ada penjelasan tersebut, kami meminta agar menjadi catatan resmi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kembali bertanya tanpa mendapatkan perkembangan yang jelas,” tegas Ardi Kulle.
P-19 BUKAN ALASAN UNTUK MENGHILANGKAN KEPASTIAN HUKUM
LAKI dan L-PK2 menegaskan bahwa keberadaan petunjuk jaksa atau proses bolak-balik berkas perkara tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan suatu perkara kehilangan arah dan kepastian tanpa penjelasan.
Koalisi memahami bahwa proses penegakan hukum membutuhkan waktu, pemeriksaan alat bukti, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta pemenuhan prosedur hukum.
Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang masih berproses, katakan masih berproses dan jelaskan kendalanya. Kalau ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi, jelaskan apa yang sedang dilakukan untuk memenuhinya. Kalau ada hambatan hukum, sampaikan melalui mekanisme yang sah. Kami tidak ingin institusi kepolisian ditekan, tetapi kami juga tidak ingin masyarakat kehilangan kepastian,” ujar Ardi.
Koalisi menekankan bahwa tuntutan kepastian hukum bukan tuntutan agar seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, masyarakat meminta agar setiap perkara memiliki kejelasan: jika bukti cukup, proses sesuai hukum; jika bukti belum cukup, jelaskan status dan langkah penyelidikan atau penyidikan; dan apabila perkara tidak dapat dilanjutkan karena alasan hukum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak meminta hukum dipaksakan kepada siapa pun. Kami meminta hukum dijalankan secara terang, profesional, dan terukur. Jika cukup bukti, proses sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, jelaskan statusnya. Jika tidak dapat dilanjutkan, berikan alasan hukum. Itulah kepastian hukum,” kata Ardi.
Bagi LAKI dan L-PK2, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang upacara, bendera, dan seremoni.
Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak warga negara, pemberantasan korupsi, serta hadirnya aparat penegak hukum yang profesional dan dapat dipercaya masyarakat.
Koalisi menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, konstruktif, dan konstitusional tanpa mengintervensi proses hukum serta tanpa menghakimi pihak mana pun.
“Kemerdekaan berarti masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami menghormati institusi penegak hukum, tetapi penghormatan harus berjalan bersama transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keadilan. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan.”
“Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, jangan sampai masyarakat justru harus berteriak di depan kantor penegak hukum hanya untuk meminta kepastian atas laporan yang mereka sampaikan,” pungkas Ardi.
TEGAKKAN HUKUM. BERIKAN KEPASTIAN. JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT TERGANTUNG TANPA KEJELASAN.
Penulis: S. Dg Ngawing / Tim Med










