JENEPONTO, INILAHINDONESIA.COM – Persoalan penanganan perkara hukum di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik.
Hal itu menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi damai yang ditujukan kepada Kapolres Jeneponto terkait dugaan belum adanya kejelasan penanganan laporan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga bernama Ibu Panisih.
Dalam surat tersebut, pihak penyelenggara aksi menyatakan akan menggelar aksi damai pada Selasa, 18 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Aksi disebut akan melibatkan sekitar 300 orang, dengan titik aksi di Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Surat itu juga mencantumkan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan.
Dalam dokumen disebutkan adanya rujukan terhadap surat pengaduan dengan nomor LP/B/39/I/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA dan disebutkan bahwa perkara tersebut telah berjalan selama sekitar delapan bulan tanpa kejelasan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pelapor.
Secara konstitusional, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tertib, damai, serta tetap menghormati hak dan kepentingan masyarakat lainnya.
Karena itu, aksi yang direncanakan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Sebaliknya, momentum tersebut dapat menjadi ruang dialog publik untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum, transparansi proses, serta perlakuan yang berkeadilan sesuai prinsip equality before the law.
Publik tentu berharap Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan perkara yang dipersoalkan, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan proses penyidikan maupun penuntutan.
Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap tuduhan atau dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Muh. Alif selaku Koordinator Aksi/Jendral Lapangan.
Dalam suratnya, pihak penyelenggara juga meminta kerja sama aparat kepolisian dalam rangka pengamanan pelaksanaan aksi agar berlangsung aman, tertib dan damai.
Dengan demikian, substansi persoalan bukan sekadar mengenai adanya aksi massa, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar masyarakat terhadap kepastian penanganan laporan hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu bagaimana institusi penegak hukum memberikan respons dan memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, profesionalitas, serta prinsip keadilan.
Pewarta : S. Dg Ngawing, / Tim med










