Jeneponto, inilahindonesia.com – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), revitalisasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang administrasi, dan toilet di UPT SMP Negeri Satap 6 Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan publik setelah Tim Investigasi inilahindonesia.com menemukan sejumlah dugaan kejanggalan saat melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek, jumat (10/7/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.185.912.000 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 9 Juni hingga 6 Oktober 2026.
Yang menarik perhatian, pada papan proyek juga tercantum bahwa pelaksanaan pekerjaan mendapat pendampingan dari KEJAKSAAN dan TIPIKOR.
Namun demikian, hasil investigasi lapangan justru menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Tim investigasi menemukan dugaan penggunaan besi dengan ukuran yang bervariasi, termasuk besi berdiameter sekitar 10 milimeter, serta rangka atap yang secara visual diduga menggunakan kayu bekas.
Dugaan tersebut terlihat dari adanya bekas lubang paku, warna kayu yang kusam, dan kondisi material yang tidak seragam.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah kondisi lain yang dinilai janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut guna memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pendampingan yang tercantum dalam proyek tersebut. Pendampingan oleh aparat penegak hukum pada prinsipnya diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pekerjaan yang taat aturan, transparan, dan sesuai spesifikasi, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap merupakan kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan hasil audit maupun pemeriksaan resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, inilahindonesia.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Mahmud Rewa, Kepala UPT SMP Negeri Satap 6 Rumbia selaku penanggung jawab kegiatan.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 10 Juli 2026 telah menunjukkan tanda centang dua, namun tidak memperoleh tanggapan.
Upaya menghubungi melalui sambungan telepon sebanyak tiga kali juga tidak mendapat respons karena panggilan tidak diangkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terkait hasil temuan tim investigasi maupun dugaan penggunaan material yang menjadi sorotan.
Pewarta: S. Dg Ngawing / Tim Med







