Kepala Sekolah Keberatan Dilarang Mengajar, Prosedur Dinas Pendidikan Konawe Disorot

KONAWE, inilahindonesia.com – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian seorang kepala sekolah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Konawe.

Kepala SD Negeri Wawoone, Rasniati, S.Pd., M.Pd., mengaku diberhentikan dari jabatannya dan dilarang mengajar tanpa melalui proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang menurutnya semestinya dilakukan terlebih dahulu.

Rasniati menuturkan, persoalan bermula setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal pada 30 Desember 2025. Akibat kecelakaan tersebut, ia harus menjalani masa pemulihan selama beberapa hari usai pembagian rapor semester.

Bacaan Lainnya

Setelah kondisi kesehatannya membaik, ia kembali menjalankan tugas sebagai Kepala SD Negeri Wawoone.

Namun, tidak lama kemudian muncul laporan masyarakat yang menurutnya bersifat sepihak dan diduga dipicu oleh sejumlah oknum guru di sekolah tersebut. Laporan itu kemudian menjadi dasar tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.

Pada 14 Januari 2026, Rasniati mengaku dipanggil oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dan diberhentikan secara lisan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa adanya klarifikasi, mediasi, maupun pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan penjelasan. Ia menilai prosedur tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, transparansi, dan prinsip pemerintahan yang baik.

“Saya hanya berharap setiap keputusan terhadap ASN dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan hak kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan,” ujar Rasniati kepada media ini, Jumat (3/7/2026).

Selain mempersoalkan mekanisme pemberhentian, Rasniati juga mengaku dilarang datang ke sekolah sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada tidak diterimanya hak sertifikasi guru.

Di sisi lain, ia menyebut administrasi sekolah masih menggunakan tanda tangannya sebagai kepala sekolah, sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap status jabatannya.

“Karena saya dilarang ke sekolah, konsekuensinya saya tidak menerima sertifikasi. Sementara administrasi sekolah masih menggunakan tanda tangan saya sebagai kepala sekolah. Inilah yang saya keberatkan,” ungkapnya.

Rasniati meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe memberikan kepastian hukum dan administrasi, sekaligus menjelaskan dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam proses pemberhentian maupun penetapan status jabatannya agar tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Benarkan SK Pembatalan Jabatan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Ahmad Jauhari, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/7/2026) pukul 11.53 WITA.

Dalam keterangannya kepada media ini, Ahmad Jauhari membenarkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan jabatan Kepala Sekolah atas nama Rasniati.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri Wawoone.

” Berdasarkan adanya laporan Guru dan orang tua siswa bahwa kepala sekola jarang datang sehingga kami tindak lanjuti melakukan dan mengeluarkan SK pembatalan Kepala Sekolah Rasniati, dan sudah ada pengganti Plt. Kalau bisa suruh Rasniati menghadap ke saya hari Senin untuk membahas ini,” tegas Ahmad Jauhari.

Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi pertama dari pihak Dinas Pendidikan yang membenarkan adanya penerbitan SK pembatalan jabatan kepala sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, hasil pemeriksaan, maupun tahapan prosedur yang menjadi landasan penerbitan SK tersebut.

 

 

Pewarta: Ardi/Tim Media.

Pos terkait