BANTAENG, INILAHINDONESIA.COM – Dugaan aktivitas pertambangan galian C di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng Sulawesi-Selatan, menjadi sorotan setelah aktivitas pengerukan material terpantau pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.
Pantauan media ini menemukan sedikitnya dua unit excavator mengeruk badan tebing. Material tanah, batu dan kerikil tampak menumpuk di area pengerukan, sementara sejumlah dump truck berada di lokasi dan diduga mengangkut material.
Hingga pantauan dilakukan, tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan identitas pengelola maupun keterangan perizinan pertambangan dan lingkungan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, kesesuaian lokasi dengan izin, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan keselamatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah akibat debu dan aktivitas kendaraan pengangkut material. Warga juga khawatir terhadap kondisi tebing saat hujan deras.
“Sudah lama ada aktivitas seperti ini pak, tetapi belum ada yang menertibkan. Kami khawatir kalau hujan dan debu juga mengganggu,” ujarnya.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama terkait potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemda dan Aparat Diminta Verifikasi
INILAHINDONESIA.COM tidak menyimpulkan aktivitas tersebut ilegal sebelum ada verifikasi resmi. Namun, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan pengangkutan material merupakan fakta lapangan yang patut diperiksa.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng, instansi teknis/ESDM, Polres Bantaeng dan Polda Sulawesi Selatan diharapkan memastikan status perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan.
Jika kegiatan telah berizin, pengelola perlu menjelaskan dasar legalitasnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan publik sederhana: apakah aktivitas tambang di Layoa telah memiliki legalitas lengkap, dan jika sudah, mengapa informasi perizinannya tidak terlihat di lokasi?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik/pengelola tambang maupun instansi terkait.
Pewarta: S. Dg. Ngawing / Tim Media










