Jakarta, inilahindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC.
Menurut Budi Prasetyo, konstruksi perkara bermula pada April 2025 saat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah.
Dalam proses seleksi tersebut, diduga SA meminta kepada para calon agar memberikan sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk dapat menduduki jabatan Sekda.
Salah satu calon, yakni ZKN, diduga menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan secara kredit. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas ARD dengan skema cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara tersebut, SA diduga meminta sejumlah uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang perkara korupsi di Provinsi Riau. Tercatat, perkara tersebut menjadi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Riau untuk ketujuh kalinya, dengan berbagai modus, mulai dari pengadaan barang dan jasa, alih fungsi kawasan hutan, pemotongan anggaran, hingga praktik suap dalam pengisian jabatan.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sebagai langkah pencegahan korupsi.
Perbaikan sistem pengawasan, penguatan integritas aparatur, serta transparansi dalam pelayanan publik diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik korupsi, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kesejahteraan dan pembangunan yang adil, merata, dan optimal.
“Korupsi yang terjadi di wilayah Riau tidak hanya sekali terjadi, namun sudah ketujuh kalinya dengan modus yang beragam, mulai dari pengadaan, alih fungsi hutan, hingga pemotongan anggaran. KPK berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam upaya perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Budi Prasetyo,
Pewarta: Rai/ Tim Med/ Humas KPK







