JAKARTA, inilahindonesia.com – Di balik ambisi pencapaian target nol emisi (zero emission) dan besarnya alokasi anggaran dalam program transisi energi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi kerawanan korupsi sistemik yang dapat menghambat pembangunan ekonomi hijau di Indonesia.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, mengungkapkan hal tersebut dalam acara “Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif” yang digelar di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Kunto, sektor transisi energi memiliki tantangan besar karena melibatkan anggaran yang signifikan, regulasi yang terus berkembang, serta kepentingan berbagai pihak. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan celah penyimpangan apabila tidak diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian Systematic Literature Review (SLR) terhadap puluhan dokumen ilmiah lintas negara. Kajian tersebut menemukan lima risiko korupsi dominan dalam program transisi energi global.
Risiko tersebut meliputi rendahnya transparansi kebijakan, konflik kepentingan, manipulasi proses tender dan kontrak, lemahnya kapasitas kelembagaan, serta potensi penyelewengan dana publik maupun subsidi energi.
Kunto menegaskan, apabila risiko tersebut tidak dicegah sejak awal, dampaknya dapat memicu praktik state capture atau penyanderaan negara oleh kepentingan tertentu, pembengkakan biaya energi, hingga melemahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi hijau.
“Kita membutuhkan sistem pencegahan berlapis. Transisi energi bukan hanya soal teknologi dan investasi, tetapi juga soal integritas tata kelola,” ujar Kunto.
KPK juga mendorong penguatan regulasi berbasis antikorupsi, keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership), serta peningkatan pengawasan publik dalam setiap tahapan proyek energi.
Dalam upaya membangun tata kelola yang inklusif, KPK menempatkan perempuan sebagai aktor penting dalam menjaga integritas di tingkat akar rumput. Peran perempuan dinilai strategis dalam memastikan pengawasan sosial dan partisipasi masyarakat berjalan dalam proses transformasi ekonomi hijau.
Transisi energi harus dipandang bukan hanya sebagai proyek investasi besar, tetapi sebagai perubahan sistem ekonomi yang menyentuh kepentingan publik. Tanpa transparansi dan pengawasan kuat, agenda hijau dapat berubah menjadi ruang baru bagi praktik rente dan korupsi.
Karena itu, keterlibatan masyarakat, termasuk perempuan sebagai pengawas sosial, menjadi fondasi penting agar energi bersih benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.
Pewarta: Rai/ Tim Med/ Humas KPK







