KPK Tangkap 5 Tersangka Dugaan Korupsi Audit BPK Muara Enim

Jakarta, inilahindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kelima tersangka yang diamankan yakni AGG alias ANG selaku pihak swasta, TTN selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengendali Teknis, EDS selaku Bupati Muara Enim, CRH selaku marketing PT MSA, serta FK selaku Direktur PT MSA.

KPK menyebut perkara tersebut masih berkaitan dengan rangkaian penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam proses audit ditemukan adanya kelebihan batas materialitas pada postur anggaran Pemkab Muara Enim.

Atas temuan tersebut, EDS diduga memerintahkan pihak tertentu untuk mengupayakan perubahan hasil audit melalui perantara AGG. Dalam prosesnya, disiapkan dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga sebagai imbalan untuk memengaruhi hasil audit BPK.

Dana tersebut diduga bersumber dari kontribusi para rekanan pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Salah satu aliran dana berasal dari FK melalui CRH sebesar Rp500 juta terkait penyediaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

KPK mengungkapkan aliran dana kemudian dibagi dalam beberapa bagian, termasuk pemberian kepada pihak-pihak tertentu di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, satu unit kendaraan, dokumen laporan, serta barang bukti elektronik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

Pewarta: Rai / Tim Med / Humas KPK

Pos terkait