KPK Tegaskan Tarik Kembali Aset Rampasan Yang Tak Dirawat

Jakarta, inilahindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan menarik kembali aset tersebut apabila ditemukan tidak dirawat atau ditelantarkan oleh pihak penerima.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, aset hasil rampasan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

KPK menjelaskan, setiap pengalihan status penggunaan aset telah melalui mekanisme yang akuntabel melalui keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, instansi penerima memiliki kewajiban menjaga, merawat, serta memanfaatkan aset tersebut sesuai peruntukannya.

“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan, kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo.
Aset rampasan yang dimaksud meliputi berbagai bentuk, mulai dari tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan. Sebelum dapat dihibahkan, aset tersebut terlebih dahulu melalui proses lelang terbuka bersama Kemenkeu.

Apabila tidak memiliki peminat, aset dapat dialihkan melalui hibah kepada instansi pemerintah yang membutuhkan.

KPK juga menekankan bahwa penerima hibah wajib melakukan perawatan berkala. Salah satu contoh pemanfaatan aset yakni bangunan hotel di Jawa Barat yang diserahkan kepada Kementerian HAM untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Sebagai bentuk transparansi publik, KPK melalui Direktorat Labuksi juga menerapkan labelisasi fisik pada aset dengan mencantumkan status sebagai “Aset Hasil Rampasan KPK”.

Selain pengelolaan aset, KPK turut mengusulkan penguatan anggaran Tahun Anggaran 2027 guna mendukung strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

KPK menilai penguatan anggaran tersebut menjadi investasi negara untuk memperkuat pelacakan aset hasil korupsi (asset recovery), mencegah kebocoran anggaran, serta memastikan aset negara kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Dukungan terhadap penguatan KPK juga disampaikan Komisi III DPR RI yang menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan sumber daya manusia, teknologi, dan tata kelola lembaga.

KPK mengapresiasi dukungan dan pengawasan DPR RI sebagai bagian dari upaya menjaga pemberantasan korupsi tetap berjalan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

 

 

Pewarta : Sudirman / Tim Med / Humas KPK

Pos terkait