40 Titik Galian C Ilegal Diduga Beroperasi Tanpa Retribusi Daerah, Kinerja Polres Jeneponto Dipertanyakan

JENEPONTO, inilahindonesia.com – Dugaan maraknya aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Kabupaten Jeneponto berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan di sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya

Menurut hasil pemantauan DPC L-PK2, sedikitnya 40 titik aktivitas Galian C diduga beroperasi hampir setiap hari di berbagai kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun retribusi daerah.

Ketua DPC L-PK2 Kabupaten Jeneponto, Jumatang, Minggu 19 juli 2026 menyampaikan bahwa sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pihaknya antara lain:

berada di Sungai Tanatoa, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala; Sungai Kapita, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala; Sungai Balumbungan, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba; Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat; Desa Pattiro, Kecamatan Bangkala Barat; sepanjang Sungai Palantikang, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala; sepanjang aliran sungai di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu; sepanjang Sungai Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Binamu; serta kawasan Jalan Nasional Manjangloe, Kecamatan Tamalatea. Menurutnya, aktivitas serupa juga diduga ditemukan di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

“Jika benar puluhan titik Galian C ilegal beroperasi setiap hari, maka ini merupakan persoalan serius. Selain berpotensi merusak lingkungan, negara dan daerah juga diduga kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan,” ujar Jumatang.

Ia menilai maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait perlu diperkuat.

Jumatang mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Publik tentu mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung secara terbuka. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jumatang menilai apabila dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut benar terjadi secara masif, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

L-PK2 juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui OPD terkait agar segera melakukan pendataan, evaluasi menyeluruh, serta penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan, perlindungan lingkungan hidup, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Selain itu, L-PK2 meminta aparat penegak hukum bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh titik yang diduga beroperasi tanpa izin agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Media inilahindonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Jeneponto dan pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

 

Pewarta: Umar / Tim Media

Pos terkait