Jeneponto, InilahIndonesia.com –
Dinamika kebebasan pers di Kabupaten Jeneponto kembali mendapat sorotan Dari Ardi Kulle, Ketua Dewan Pengurus Wilayah ( DPW) Serikat PERS Reformasi, Nasional ( SEPERNAS) sulawesi- Selatan.
Selasa, 16/6/2026.
Aliansi Jurnalis Bersatu Kabupaten Jeneponto menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Kapolres Jeneponto terkait dugaan persoalan profesionalitas dan etika oknum anggota kepolisian dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Surat bernomor 001/PERS-JP/VI/2026 tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi yang akan digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, di depan Mapolres Jeneponto.
Aksi itu diperkirakan diikuti sekitar 50 insan pers dengan membawa perangkat aksi berupa megaphone, spanduk, dan petaka-petaka.
Dalam tuntutannya, Aliansi Jurnalis Bersatu meminta Kapolres Jeneponto melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait, termasuk jajaran satuan yang dinilai memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap anggota.
Aliansi juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi serta mendorong adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum anggota yang diduga menghambat kerja jurnalistik.
Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Sulawesi Selatan, Ardi Kulle saat di mintai tanggapannya di warkop mallangkeri ( 16/6) makassar, menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap upaya yang dapat menghambat kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius,” kata Ardi Kulle.
Ia menilai aparat penegak hukum dan insan pers memiliki hubungan kemitraan strategis dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Polisi dan wartawan bukan pihak yang berhadap-hadapan.
Aparat bertugas menjaga keamanan, sementara pers menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Keduanya harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ardi Kulle juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi terkait penanganan kasus dugaan narkotika dengan barang bukti sekitar 1 kilogram yang diamankan di wilayah Jembatan Belokallong, Jeneponto.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
“Kalau ada perkara besar yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan peredaran narkotika, maka keterbukaan informasi menjadi hal penting.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ruang kerja wartawan dibatasi dalam mendapatkan informasi yang menjadi kepentingan publik,” tegasnya.
Ia meminta agar pimpinan kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif apabila benar terdapat laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Penegakan disiplin internal menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Ardi Kulle.
Pewarta: S. Dg Ngawing / Tim media







